Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

Kepaniteraan Hukum

PANITERA MUDA HUKUM

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
  2. Membalas Surat Masuk Kepaniteraan Hukum
  3. Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan;
  4. Mengkoordinir tugas-tugas di KepaniteraanHukum;
  5. Mengkoordinir Kegiatan Register Pengaduan;
  6. Pelayanan Informasi Prosedur Biasa;
  7. Pelayanan Informasi Prosedur Khusus;
  8. Pelayanan Permohonan Gugatan Hak Uji Materil;
  9. Pelayanan kehumasan;
  10. Pelayanan Pos Bantuan Hukum;

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Staf/ Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Membuat Laporan : Bulanan, Triwulan, Caturwulan, Semester, dan Tahunan;
  2. Pengesahan Akta Notaris;
  3. Pengelolaan Surat Masuk dan Keluar;
  4. Pendaftaran Surat Kuasa;
  5. Pencatatan PNBP;
  6. Pelayanan Meja Informasi/Pengaduan;
  7. Pengarsipan Berkas Perkara;
  8. Meregister dan memasukan berkas perkara ke SIPP yang sudah diminutasi baik perkara pidana maupun perdata dan menyusunnya kedalam box sesuai dengan klasifikasinya;
  9. Pelayanan Surat Keterangan.
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah