Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

Prosedur Berupaya Hukum PPerdata dan Pidana

 

No

Upaya Hukum

Komponen

Perdata

Pidana

1

Banding

Persyaratan

  • Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
  • Relas pemberitahuan Isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
  • Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  • Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas
  • Surat Pernyataan Banding
  • Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
  • Memori Banding.

Prosedur

  • Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon / kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditanggung pemohon/Kuasanya.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
  • Diajukan langsung oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
  • Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
  • Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa untuk dilengkapi
  • Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Waktu Pelayanan

45 Menit

      25 Menit

Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku

       NIHIL

Produk Layanan

Akta Pernyataan Banding dan SKUM

       Surat Pernyataan Banding

2

Kasasi

Persyaratan

  • Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
  • Relaas pemberitahuan putusan Banding.
  • Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  • Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
  • Surat Pernyataan Kasasi
  • Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
  • Memori Kasasi.

Prosedur

  • Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
  • ·Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
  •  Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya.
  • untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  •  Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
  • Diajukan langsung oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
  • Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
  • Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa untuk dilengkapi
  • Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya

Waktu Pelayanan

45 Menit

      25 Menit

Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku

     NIHIL

Produk Layanan

Akta Pernyataan Kasasi 

    Surat Pernyataan Kasasi

3

Peninjauan Kembali

Persyaratan

  • Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.
  • Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  • Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
  • Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
  • Memori Peninjauan Kembali
  • Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
  • Soft Copy Memori Kasasi
  • NOPUM.

Prosedur

  • Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata.
  • Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  • Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
  • Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
  • Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
  •  Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
  • Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  • Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.
  • Diajukan langsung oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
  • Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
  • Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa  untuk dilengkapi
  •  Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya.

Waktu Pelayanan

25 Menit

    25 Menit

Biaya

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku

    NIHIL

Produk Layanan

Akta Pernyataan Peninjauan Kembali

     Surat Pernyataan Peninjauan Kembali

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah