|
1
|
Banding
|
Persyaratan
|
- Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
- Relas pemberitahuan Isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas
|
- Surat Pernyataan Banding
- Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
- Memori Banding.
|
|
Prosedur
|
- Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
- Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
- Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon / kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditanggung pemohon/Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
|
- Diajukan langsung oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
- Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
- Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa untuk dilengkapi
- Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya
|
|
Waktu Pelayanan
|
45 Menit
|
25 Menit
|
|
Biaya
|
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku
|
NIHIL
|
|
Produk Layanan
|
Akta Pernyataan Banding dan SKUM
|
Surat Pernyataan Banding
|
|
2
|
Kasasi
|
Persyaratan
|
- Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
- Relaas pemberitahuan putusan Banding.
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
|
- Surat Pernyataan Kasasi
- Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
- Memori Kasasi.
|
|
Prosedur
|
- Pemohon kasasi / Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
- ·Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
- Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
- Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya.
- untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
|
- Diajukan langsung oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
- Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa
- Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum / Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa untuk dilengkapi
- Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya
|
|
Waktu Pelayanan
|
45 Menit
|
25 Menit
|
|
Biaya
|
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku
|
NIHIL
|
|
Produk Layanan
|
Akta Pernyataan Kasasi
|
Surat Pernyataan Kasasi
|
|
3
|
Peninjauan Kembali
|
Persyaratan
|
- Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.
- Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
|
- Memori Peninjauan Kembali
- Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Hukum
- Soft Copy Memori Kasasi
- NOPUM.
|
|
Prosedur
|
- Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata.
- Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
- Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
- Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.
|
- Diajukan langsung oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
- Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa
- Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada Terpidana / Ahli Warisnya / Penasihat Hukum Terdakwa untuk dilengkapi
- Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan pada Kepaniteraan Pidana untuk proses selanjutnya.
|
|
Waktu Pelayanan
|
25 Menit
|
25 Menit
|
|
Biaya
|
Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku
|
NIHIL
|
|
Produk Layanan
|
Akta Pernyataan Peninjauan Kembali
|
Surat Pernyataan Peninjauan Kembali
|