Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

Prosedur Pengajuan Perkara

Prosedur Pengajuan Perkara baik perkara Pidana maupun Perdata pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dapat diajukan melalui sitem konvensional atau elektronik.

Perkara Perdata

Pengajuan perkara perdata baik Perdata Permohonan maupun Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana dapat diajukan dengan cara konvensional maupun Elektronik.

  1. Pengajuan perkara secara konvensional dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah dan biaya radius para pihak yang berperkara. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :
    • Surat Gugatan/Surat Permohonan
    • Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
    • Fotokopi Kartu Identitas Prinsipal
  2. Pengajuan Perkara Secara Elektronik dapat diajukan melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id
  3. Khusus untuk Pengacara/Advokat pengajuan/pendaftaran perkara Perdata wajib dilakukan secara elektronik

Perkara Pidana

Pengajuan perkara pidana secara umum diajukan secara konvensional, akan tetapi apabila terjadi kondisi yang dapat menghambat pengajuan perkara secara konvensional maka pengajuan perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.

  1. Pengajuan perkara Pidana secara konvensional dilakukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
    • Surat Pengantar
    • Surat Dakwaan
    • Surat Perintah Penahanan
    • Berkas Perkara
  2. Dalam hal pengajuan perkara Pidana secara konvensional tidak dapat dilakukan dikarenakan beberapa hal seperti Jarak, Bencana Alam, Wabah Penyakit, Keadaan Darurat. maka pengajuan perkara pidana dilakukan secara elektronik melalui https://eberpadu.mahkamahagung.go.id

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
  • Surat Ederan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court (Download Disini)
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah