Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran
Layanan Digital

Aplikasi Pengadilan

Akses cepat menuju sistem layanan elektronik pengadilan.

Informasi Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Komitmen pelayanan publik dan layanan informasi pada Pengadilan.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi apabila tidak menepati janji pelayanan.

Maklumat Informasi / PPID

Kami berkomitmen memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita & Kegiatan Pengadilan

Informasi terbaru seputar kegiatan dan layanan pengadilan.

Informasi Resmi

Pengumuman

Informasi resmi dan pengumuman terbaru dari pengadilan.

Lihat Semua Pengumuman
Informasi Resmi

Informasi Eksternal

Berita dan pengumuman dari Mahkamah Agung, Badilum, dan Pengadilan Tinggi

Agenda Persidangan

Jadwal Sidang Hari Ini

Informasi persidangan yang dijadwalkan hari ini.

30 September 2026
8 Sidang
Menampilkan seluruh 8 sidang hari ini. Lihat Jadwal Lengkap
09:00 WIB

12/Pdt.G/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Perdata
Gugatan · Perbuatan Melawan Hukum
Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pemeriksaan Setempat atas Objek Sengketa
10:00 WIB

135/Pid.B/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Pidana
Pidana Biasa · Pemerasan dan Pengancaman
Ruang Sidang Sjafiuddin Kertasasmita Acara sidang untuk pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum
10:00 WIB

171/Pid.B/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Pidana
Pidana Biasa · Penggelapan
Ruang Sidang Kusuma Atmadja Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Advokat Terdakwa
10:00 WIB

185/Pid.B/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Pidana
Pidana Biasa · Penggelapan
Ruang Sidang Kusuma Atmadja Nota Pembelaan dari Terdakwa
11:00 WIB

174/Pid.B/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Pidana
Pidana Biasa · Penipuan
Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pembelaan dari Terdakwa maupun Advokatnya
11:00 WIB

186/Pid.B/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Pidana
Pidana Biasa · Penipuan
Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pembacaan tuntutan pidana
13:00 WIB

25/Pdt.G/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Perdata
Gugatan · Perbuatan Melawan Hukum
Ruang Sidang Kusuma Atmadja Replik dari Penggugat
14:00 WIB

7/Pdt.G/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Perdata
Gugatan · Perbuatan Melawan Hukum
Ruang Sidang Kusuma Atmadja Kesimpulan dari Para Pihak secara Elitigasi

Sub Bagian Umum dan Keuangan

on .

Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Subang yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.

Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha  perkantoran
  2. Mengelola sarana dan prasarana serta pemeliharaan fasilitas kantor
  3. Mengelola barang milik negara (BMN), termasuk pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan
  4. Melaksanakan pengelolaan keuangan satuan kerja secara tertib dan sesuai ketentuan
  5. Menyusun dan mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) serta realisasi anggaran
  6. Melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan
  7. Menyusun laporan keuangan secara berkala dan akuntabel

Alur Layanan Umum dan Keuangan

Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan, Unit kerja mengajukan kebutuhan sarana, prasarana, atau anggaran.
  2. Verifikasi dan Pengolahan, Sub Bagian melakukan verifikasi dan pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Kegiatan, Kegiatan dilaksanakan, baik berupa pengadaan barang/jasa maupun realisasi anggaran.
  4. Pengawasan dan Pengendalian, Dilakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran dan pemanfaatan barang.
  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Disusun laporan keuangan dan laporan BMN sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Melalui pengelolaan administrasi umum dan keuangan yang profesional, Sub Bagian Umum dan Keuangan berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

on .

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Subang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, serta penataan tata laksana kerja.

Bagian ini memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya organisasi yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan organisasi.

Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
  2. Mengelola data dan informasi kepegawaian secara akurat dan mutakhir
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
  4. Mengelola urusan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun pegawai
  5. Melaksanakan penilaian kinerja dan disiplin pegawai
  6. Mengelola struktur organisasi dan penataan tata laksana kerja
  7. Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas

Alur Layanan Kepegawaian dan Organisasi

Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data Kepegawaian, Data pegawai dihimpun dan diperbarui secara berkala.
  2. Pengolahan Administrasi, Dilakukan pengolahan administrasi terkait hak dan kewajiban pegawai.
  3. Pembinaan dan Pengembangan, Dilaksanakan kegiatan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi.
  4. Monitoring dan Evaluasi, Dilakukan pemantauan terhadap kinerja dan disiplin pegawai.
  5. Pelaporan, Disusun laporan kepegawaian dan organisasi sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

Melalui pengelolaan sumber daya manusia yang profesional serta penataan organisasi yang baik, Sub Bagian ini berperan penting dalam mendukung terciptanya apara

Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

on .

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Subang yang memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan program, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan kinerja satuan kerja.

Bagian ini berfungsi sebagai penggerak utama dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan peradilan berjalan sesuai dengan rencana strategis, serta didukung oleh sistem informasi yang efektif dan akurat. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ketentuan perencanaan serta pelaporan kinerja instansi pemerintah.

Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja
  2. Mengelola dokumen perencanaan strategis dan perencanaan tahunan
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
  4. Menyusun laporan kinerja, termasuk LKjIP dan laporan berkala lainnya
  5. Mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi di lingkungan pengadilan
  6. Mendukung implementasi aplikasi peradilan berbasis elektronik (e-Court, e-Litigation, SIPP, dll)
  7. Menyediakan data dan informasi kinerja secara akurat dan tepat waktu

Alur Layanan Perencanaan, TI, dan Pelaporan

Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data dan Kebutuhan, Data dan kebutuhan program/kegiatan dihimpun dari seluruh unit kerja.
  2. Penyusunan Perencanaan, Disusun dokumen perencanaan dan anggaran sesuai prioritas dan kebijakan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan dan Monitoring, Kegiatan dilaksanakan serta dilakukan pemantauan secara berkala.
  4.  Evaluasi Kinerja, Dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan realisasi program.
  5. Pelaporan, Disusun laporan kinerja dan pelaporan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Melalui perencanaan yang matang, dukungan teknologi informasi, serta pelaporan yang akuntabel, Sub Bagian ini berperan penting dalam meningkatkan efektivitas kinerja dan mendukung terwujudnya tata kelola yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.

Kepaniteraan Hukum

on .

PANITERA MUDA HUKUM

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
  2. Membalas Surat Masuk Kepaniteraan Hukum
  3. Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan;
  4. Mengkoordinir tugas-tugas di KepaniteraanHukum;
  5. Mengkoordinir Kegiatan Register Pengaduan;
  6. Pelayanan Informasi Prosedur Biasa;
  7. Pelayanan Informasi Prosedur Khusus;
  8. Pelayanan Permohonan Gugatan Hak Uji Materil;
  9. Pelayanan kehumasan;
  10. Pelayanan Pos Bantuan Hukum;

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Staf/ Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Membuat Laporan : Bulanan, Triwulan, Caturwulan, Semester, dan Tahunan;
  2. Pengesahan Akta Notaris;
  3. Pengelolaan Surat Masuk dan Keluar;
  4. Pendaftaran Surat Kuasa;
  5. Pencatatan PNBP;
  6. Pelayanan Meja Informasi/Pengaduan;
  7. Pengarsipan Berkas Perkara;
  8. Meregister dan memasukan berkas perkara ke SIPP yang sudah diminutasi baik perkara pidana maupun perdata dan menyusunnya kedalam box sesuai dengan klasifikasinya;
  9. Pelayanan Surat Keterangan.

Kepaniteraan Perdata

on .

PANITERA MUDA PERDATA

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Membantu Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
  2. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari meja pertama, meja kedua dan ketiga;
  3. Mengkoordinir seluruh kegiatan di Kepaniteraan Perdata.

PETUGAS MEJA I

Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:

  1. Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi;
  2. Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);
  3. Menyerahkan kembali surat gugatan/Permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara;
  4. Monitoring perkara perdata Gugatan/Permohonan dan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan Kembali) dan Buku Kas Bantu/Buku Kas Umum/Jurnal Keuangan Perkara;
  5. Monitoring perkara-perkara perdata (Jadwal persidangan/putusan) dalam SIPP;

PETUGAS MEJA II

Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:

  1. Menerima surat gugatan/permohonan dari calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan ditambah 4 (empat rangkap untuk Majelis Hakim);
  2. Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan/ permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut;
  3. Surat gugatan/permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukann majelis dan berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis;
  4. Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti;
  5. Menyerahkan berkas tersebut kepada Majelis yang bersangkutan;
  6. Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS.

PETUGAS MEJA III

Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:

  1. Membuat Akta Pernyataan, Tanda Terima Memori, Tanda Terima Kontra Memori upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan upload ke dalam SIPP;
  2. Mempersiapkan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK);
  3. Menyusun, menjilid dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
  4. Menyiapkan dan menyerahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (apabila ada permintaan dari pihak);
  5. Membuat resume dan menyiapkan proses perkara- perkara yang diajukan eksekusi serta mengisikannya kedalam kolom register yang tersedia;
  6. Petugas Pengelola Keuangan ATK Perkara perdata;
  7. Mengisi SIPP perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

KASIR

Uraian tugas Kasir, sebagai berikut:

  1. Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
  2. Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
  3. Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
  4. Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
  5. Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Menyerahkan perintah panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
  2. Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
  3. Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
  4. Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
  5. Membuat laporan bulanan, 4bulanan, 6bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
  6. Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
  7. Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
  8. Mengisi Register Konsinyasi;
  9. Mengisi Register Mediasi;
  10. Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata
  11. Mengisi Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah