Pengadilan Negeri Subang Kelas IA Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial secara Daring
Subang, 20 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Selasa (20/10/2026), pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Subang Kelas IA.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Humas, Pelaksana Harian (Plh.) Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Subbagian, serta staf Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP).
Sosialisasi ini berkaitan dengan diterbitkannya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Pedoman tersebut menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan informasi dan publikasi kelembagaan secara profesional, terarah, terintegrasi, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan prinsip independensi peradilan, keterbukaan informasi publik, pelindungan data pribadi, serta etika komunikasi lembaga peradilan.
Dalam sosialisasi ini, materi yang menjadi perhatian meliputi tata kelola media massa dan media sosial resmi pengadilan, pembentukan dan pembagian tugas Tim Pengelola Media Massa dan Media Sosial, standar penulisan berita, pengelolaan konten publikasi, serta mekanisme verifikasi dan persetujuan informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, pedoman tersebut juga mengatur penggunaan identitas visual kelembagaan, keamanan akun media sosial, publikasi dokumentasi kegiatan dan persidangan, serta etika dalam memberikan tanggapan terhadap pertanyaan, kritik, dan masukan masyarakat melalui kanal komunikasi digital.
Salah satu aspek penting dalam pedoman ini adalah kewajiban memastikan setiap informasi yang dipublikasikan bersumber dari data yang benar, akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publikasi juga harus menghindari penyampaian informasi yang bersifat rahasia, mengandung data pribadi yang dilindungi, maupun konten yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap pihak tertentu.
Melalui pedoman tersebut, setiap satuan kerja juga diarahkan untuk melaksanakan perencanaan konten, pengawasan publikasi, pemantauan respons masyarakat, serta evaluasi pengelolaan media secara berkala. Hal ini bertujuan agar media massa dan media sosial pengadilan tidak hanya menjadi sarana dokumentasi kegiatan, tetapi juga berfungsi sebagai media edukasi hukum, penyampaian informasi layanan, dan komunikasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan pengelolaan website resmi dan media sosial Pengadilan Negeri Subang Kelas IA dapat semakin tertib, konsisten, informatif, dan sesuai dengan standar komunikasi publik yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Negeri Subang Kelas IA berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penyajian informasi yang transparan, akurat, edukatif, dan mudah diakses oleh masyarakat, dengan tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah lembaga peradilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang prima dan berorientasi kepada masyarakat pencari keadilan.