Pengadilan Negeri Subang Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2026
Subang, 13 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2026 pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 15.30 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang, Pelaksana Harian (Plh.) Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, serta para Kepala Subbagian di lingkungan Pengadilan Negeri Subang.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1029/DJU.1/OT1.6/X/2026 tanggal 6 Oktober 2026, perihal Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Triwulan III Pengadilan Tahun 2026. Surat tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2049/SEK/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi capaian kinerja berjalan secara optimal, meningkatkan kualitas pelaporan kinerja, serta memperkuat koordinasi antarbagian dalam penyediaan dan validasi data capaian kinerja Pengadilan Negeri Subang.
Dalam pelaksanaan rapat, pembahasan difokuskan pada mekanisme pengumpulan, pemeriksaan, dan penginputan data target serta realisasi capaian kinerja Triwulan III Tahun 2026 melalui laman resmi Kelembagaan dan Pelaporan Badan Peradilan Umum yang dapat diakses melalui tautan:https://linktr.ee/KelembagaanPelaporanBadilum
Dalam rapat, perhatian khusus diberikan pada kesiapan data pendukung, kesesuaian antara target dan realisasi indikator kinerja, serta ketepatan sumber data yang digunakan. Khusus untuk indikator yang berkaitan dengan penanganan perkara, data yang dilaporkan wajib mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) guna menjamin konsistensi, akurasi, dan validitas pelaporan.
Para Panitera Muda dan Kepala Subbagian diharapkan dapat memastikan ketersediaan data pendukung pada masing-masing bagian, melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data, serta mendukung proses penginputan agar seluruh informasi yang disampaikan mencerminkan kondisi kinerja satuan kerja secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Monitoring dan evaluasi capaian kinerja merupakan bagian penting dari proses pengendalian internal organisasi. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Subang berupaya memastikan bahwa setiap indikator kinerja telah diukur berdasarkan data yang valid serta dapat digunakan sebagai dasar dalam mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
Evaluasi terhadap capaian kinerja juga diarahkan untuk mengidentifikasi indikator yang telah memenuhi target maupun indikator yang masih memerlukan peningkatan. Dengan demikian, hasil monitoring dan evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah tindak lanjut dan strategi perbaikan kinerja pada periode berikutnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Subang terus berupaya meningkatkan kualitas pengukuran dan pelaporan kinerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.