RAPAT HAKIM DAN DISKUSI KUHAP TENTANG PEMERIKSAAN SAKSI DAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN

Subang, 13 Agustus 2026 — Hakim Pengadilan Negeri Subang
melaksanakan Rapat Hakim dan Diskusi Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 Agustus
2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Subang. Kegiatan ini
diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri
Subang.
Rapat
dan diskusi tersebut menjadi salah satu sarana bagi para hakim untuk melakukan
koordinasi, bertukar pandangan, serta meningkatkan pemahaman dan keseragaman
dalam penerapan hukum acara dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Salah
satu topik utama yang dibahas dalam kegiatan ini adalah pemeriksaan saksi dan terdakwa di persidangan.
Para hakim melakukan diskusi mengenai ketentuan dan tata cara pemeriksaan saksi
maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan pemeriksaan agar proses persidangan dapat
berlangsung secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Pembahasan
juga menjadi ruang untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang dapat ditemui
dalam praktik persidangan, khususnya berkaitan dengan proses menggali
keterangan saksi dan terdakwa. Melalui diskusi tersebut, para hakim dapat
saling bertukar pengalaman dan pandangan dalam menghadapi persoalan hukum yang
muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain
membahas aspek teknis pemeriksaan di persidangan, rapat hakim juga menjadi
momentum untuk memperkuat koordinasi
dan profesionalitas para hakim dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya. Diskusi yang dilakukan secara terbuka diharapkan dapat
memberikan pemahaman yang lebih komprehensif serta mendukung terciptanya
pemeriksaan perkara yang cermat, objektif, dan berkeadilan.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Subang untuk terus
meningkatkan kompetensi, integritas, dan
profesionalitas aparatur peradilan, khususnya para hakim.
Dengan adanya forum diskusi dan pembahasan hukum secara berkala, diharapkan
kualitas pemeriksaan dan penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Subang dapat
terus ditingkatkan.
Melalui
Rapat Hakim dan Diskusi KUHAP ini, seluruh hakim Pengadilan Negeri Subang
diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan hukum acara pidana dan
menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat mendukung
terwujudnya proses peradilan yang profesional,
transparan, akuntabel, dan berkeadilan.