PENGADILAN NEGERI SUBANG GELAR SIDANG KELILING DAN SOSIALISASI DI PURWADADI BERSAMA TIM MONEV BAPPENAS DAN BADILUM

Subang – Dalam upaya
memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang jauh dari pusat
pemerintahan kabupaten, Pengadilan Negeri (PN) Subang kembali melaksanakan
program Sidang Keliling dan Sosialisasi. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis,
2 Juli 2026 ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Purwadadi, Kabupaten
Subang.
Pelaksanaan kegiatan kali ini terasa
spesial karena dipantau langsung oleh Tim E-Monev dari Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Tim dari Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI. Kehadiran kedua lembaga ini
bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap efektivitas
dan penyerapan anggaran program sidang diluar gedung pengadilan yang dijalankan
oleh PN Subang.
Tim Sidang Keliling dari PN Subang
dipimpin langsung oleh Hakim Ali Adrian, S.H., didampingi oleh Panitera
Pengganti, Arief Fardilah, S.T., S.H., M.H., serta didukung oleh jajaran staf
administrasi PN Subang.
Dalam agenda tersebut, tim tidak hanya
menggelar persidangan di tempat untuk perkara-perkara perdata permohonan
masyarakat setempat, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai inovasi
layanan pengadilan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Kecamatan
Purwadadi lebih memahami hak-hak hukum mereka serta mengetahui cara
memanfaatkan layanan pengadilan yang kini semakin transparan, cepat, dan
berbasis digital.
Camat Purwadadi beserta jajaran
menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kehadiran sidang keliling sangat
membantu warga menghemat waktu dan biaya transportasi yang biasanya harus
dikeluarkan jika harus datang langsung ke Kantor PN Subang.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan
tertib, mencerminkan komitmen PN Subang dalam mewujudkan pelayanan prima serta
komitmen Bappenas dan Badilum dalam mengawal keterbukaan akses keadilan di
tingkat daerah.