SOSIALISASI SK SEKMA NOMOR 475 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.

Subang – Dalam rangka
memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan meningkatkan pemahaman
regulasi internal, Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas 1A menyelenggarakan
kegiatan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor
475/SEK/SK/VII/2019 Tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan pada
hari Jumat, 12 Juni 2026, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Subang.
Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Subang dan dihadiri secara luring oleh seluruh aparatur
sipil negara (ASN) serta jajaran pegawai yang sedang melaksanakan jadwal tugas
di kantor atau Work From Office (WFO) pada hari tersebut.
Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Subang menyampaikan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap SK Sekma
Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 merupakan hal yang wajib bagi setiap aparatur
peradilan. Regulasi ini menjadi acuan krusial dalam menyelaraskan setiap
tindakan administratif dan operasional di tingkat satuan kerja agar sejalan
dengan arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sosialisasi berlangsung secara
interaktif, di mana dipaparkan kembali pokok-pokok aturan, petunjuk teknis,
serta mitigasi kendala yang sering dihadapi dalam implementasi SK Sekma
tersebut di lapangan. Para pegawai yang melaksanakan WFO memanfaatkan sesi ini
untuk berdiskusi aktif mengenai sinkronisasi tata kelola administrasi lokal
dengan standardisasi yang telah ditetapkan oleh pusat.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini,
manajemen Pengadilan Negeri Subang berharap seluruh aparatur memiliki kesamaan
persepsi dan komitmen yang kuat dalam menerapkan aturan tersebut secara
konsisten. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi kerja,
meminimalkan risiko administratif, serta mendukung penuh terwujudnya pelayanan
peradilan yang transparan, bersih, dan profesional di wilayah hukum Kabupaten
Subang.