Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

PERJANJIAN KERJASAMA DAN PELATIHAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS OLEH SLBN SUBANG

PERJANJIAN KERJASAMA DAN PELATIHAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS OLEH SLBN SUBANG

 

SUBANG – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan ramah bagi semua kalangan, Pengadilan Negeri Subang Kelas IA secara resmi menjalin sinergi dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Subang. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) sekaligus pelaksanaan Pelatihan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Subang ini dihadiri oleh pimpinan Pengadilan Negeri Subang, Kepala Sekolah beserta tim instruktur dari SLBN Subang, serta diikuti dengan antusias oleh seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan aparatur Pengadilan Negeri Subang.

Acara diawali dengan prosesi penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama. Kerja sama ini berkomitmen untuk memperkuat penyediaan fasilitas, pendampingan ahli, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pengadilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan yang memiliki kebutuhan khusus.

Dalam sambutannya, pimpinan Pengadilan Negeri Subang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, kerja sama dengan SLBN Subang ini merupakan langkah nyata institusi dalam meruntuhkan hambatan komunikasi dan interaksi demi mewujudkan asas equality before the law yang inklusif.

Setelah seremoni penandatanganan selesai, agenda langsung dilanjutkan dengan sesi pelatihan intensif yang dipandu langsung oleh tim ahli dari SLBN Subang. Materi pelatihan dirancang secara praktis dan interaktif, meliputi:

1.    Etika dan Psikologi Pelayanan: Memahami cara menyambut dan memperlakukan penyandang disabilitas (fisik, sensorik, intelektual, maupun mental) dengan sikap hormat, wajar, dan tanpa diskriminasi.

2.    Aplikasi Bahasa Isyarat Dasar: Pengenalan dan praktik komunikasi dasar bagi petugas garda terdepan (PTSP) untuk melayani penyandang disabilitas rungu dan wicara.

3.    Teknik Pendampingan Mobilitas: Tata cara membantu mobilitas penyandang disabilitas netra atau pengguna kursi roda saat memasuki area sarana "Pojok Mandiri" dan ruang sidang.

Melalui pelatihan ini, seluruh jajaran aparatur PN Subang—khususnya para petugas PTSP—diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kepekaan sosial yang tinggi. Dengan demikian, standar pelayanan prima berbasis nilai "BerAKHLAK" dapat diimplementasikan secara nyata kepada setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

 Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama, serta penyerahan piagam penghargaan kepada pihak SLBN Subang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi ilmu yang diberikan. Langkah progresif ini semakin memperkuat posisi Pengadilan Negeri Subang dalam mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan ramah disabilitas.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah