PERJANJIAN KERJASAMA DAN PELATIHAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS OLEH SLBN SUBANG

SUBANG – Dalam upaya
berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan
ramah bagi semua kalangan, Pengadilan Negeri Subang Kelas IA secara resmi
menjalin sinergi dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Subang. Kolaborasi ini
ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) sekaligus
pelaksanaan Pelatihan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan
pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan yang
berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Subang ini dihadiri oleh pimpinan
Pengadilan Negeri Subang, Kepala Sekolah beserta tim instruktur dari SLBN
Subang, serta diikuti dengan antusias oleh seluruh petugas Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) dan aparatur Pengadilan Negeri Subang.
Acara diawali dengan
prosesi penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama. Kerja sama ini
berkomitmen untuk memperkuat penyediaan fasilitas, pendampingan ahli, serta
peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pengadilan dalam
melayani masyarakat pencari keadilan yang memiliki kebutuhan khusus.
Dalam sambutannya,
pimpinan Pengadilan Negeri Subang menegaskan bahwa penyandang disabilitas
memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, kerja sama dengan SLBN
Subang ini merupakan langkah nyata institusi dalam meruntuhkan hambatan
komunikasi dan interaksi demi mewujudkan asas equality before the law yang
inklusif.
Setelah seremoni
penandatanganan selesai, agenda langsung dilanjutkan dengan sesi pelatihan
intensif yang dipandu langsung oleh tim ahli dari SLBN Subang. Materi pelatihan
dirancang secara praktis dan interaktif, meliputi:
1.
Etika dan Psikologi Pelayanan:
Memahami cara menyambut dan memperlakukan penyandang disabilitas (fisik,
sensorik, intelektual, maupun mental) dengan sikap hormat, wajar, dan tanpa
diskriminasi.
2.
Aplikasi Bahasa Isyarat Dasar:
Pengenalan dan praktik komunikasi dasar bagi petugas garda terdepan (PTSP)
untuk melayani penyandang disabilitas rungu dan wicara.
3.
Teknik Pendampingan Mobilitas: Tata
cara membantu mobilitas penyandang disabilitas netra atau pengguna kursi roda
saat memasuki area sarana "Pojok Mandiri" dan ruang sidang.
Melalui pelatihan
ini, seluruh jajaran aparatur PN Subang—khususnya para petugas PTSP—diharapkan
tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kepekaan sosial yang
tinggi. Dengan demikian, standar pelayanan prima berbasis nilai
"BerAKHLAK" dapat diimplementasikan secara nyata kepada setiap
lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama, serta penyerahan piagam penghargaan kepada pihak SLBN Subang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi ilmu yang diberikan. Langkah progresif ini semakin memperkuat posisi Pengadilan Negeri Subang dalam mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan ramah disabilitas.