Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN DI DESA JALANCAGAK KECAMATAN JALANCAGAK, KABUPATEN SUBANG

PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN DI DESA JALANCAGAK KECAMATAN JALANCAGAK, KABUPATEN SUBANG

Subang, Pada hari Kamis, 16 April 2026  – Pengadilan Negeri Subang kembali melaksanakan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum melalui tindakan eksekusi riil. Telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan atas objek sengketa yang terdaftar dalam perkara nomor 5/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sng, bertempat di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang setelah melalui serangkaian prosedur hukum yang panjang, termasuk upaya teguran (Aanmaning) kepada pihak termohon eksekusi agar menyerahkan objek tersebut secara sukarela. Karena pihak termohon tidak memenuhi kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan, maka dilakukan tindakan eksekusi pengosongan secara paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Subang yang dipimpin oleh Jurusita, bergerak menuju lokasi di Desa Jalancagak guna membacakan surat penetapan eksekusi di hadapan para pihak, perangkat desa, serta saksi-saksi.

Mengingat pentingnya menjaga kondusivitas di lapangan, kegiatan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan (Polres Subang dan unsur TNI) serta didampingi oleh perangkat pemerintah daerah setempat. Sinergi ini memastikan bahwa seluruh proses pemindahan barang dan pengosongan lahan berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa kendala yang berarti.

Poin-poin utama dalam pelaksanaan eksekusi ini meliputi:

1.    Identifikasi Objek: Memastikan batas-batas lahan dan bangunan di Desa Jalancagak sesuai dengan risalah lelang atau dokumen hukum terkait.

2.    Inventarisir Barang: Melakukan pendataan terhadap aset yang dipindahkan demi menjaga hak-hak para pihak.

3.    Penyerahan Objek: Setelah bangunan dalam keadaan kosong, dilakukan penyerahan secara fisik kepada pihak pemohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan muara dari proses hukum yang adil. Dengan dikosongkannya objek perkara di wilayah Kecamatan Jalancagak ini, Pengadilan Negeri Subang menegaskan bahwa setiap putusan atau penetapan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial yang nyata dan harus dipatuhi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat serta investor di Kabupaten Subang bahwa hak atas kepemilikan properti dan hukum pertanahan dilindungi sepenuhnya oleh negara.

"Eksekusi adalah wujud nyata dari kedaulatan hukum; sebuah putusan tidak akan berarti tanpa pelaksanaan yang memberikan kepastian bagi mereka yang berhak."

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah