PANMUD PIDANA PN SUBANG HADIRI PEMUSNAHAN BARANG RAMPASAN DI KAWASAN INTIJAYA

Subang – Panitera Muda
Pidana Pengadilan Negeri (PN) Subang, Bapak
Arie Adi Suciadi, S.H., M.H., hadir mewakili Ketua Pengadilan Negeri
Subang dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari
Kamis, 9 April 2026, bertempat
di lokasi mitra pemusnahan, PT
Enviromate Technology International, Kawasan Intijaya Subang Industri.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari
putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang-barang hasil tindak pidana
dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Kehadiran perwakilan PN
Subang dalam agenda ini juga merupakan bentuk sinergitas antarinstansi penegak
hukum guna memastikan proses eksekusi perkara pidana berjalan dengan tuntas dan
transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Arie Adi
Suciadi menyaksikan langsung proses pemusnahan berbagai jenis barang bukti.
Pemilihan lokasi di PT Enviromate Technology International dilakukan guna
memastikan proses pemusnahan dilakukan secara aman dan sesuai dengan standar
pengelolaan limbah yang berlaku, mengingat volume atau jenis barang bukti yang
memerlukan penanganan khusus.
Kehadiran Panitera Muda Pidana dalam
kegiatan ini menegaskan peran Pengadilan Negeri Subang dalam mengawal setiap
perkara hingga tahap penyelesaian akhir. Dengan pemusnahan ini, kepastian hukum
bagi masyarakat telah terpenuhi, sekaligus menjadi pesan tegas terhadap segala
bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Subang.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan
lancar, ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para
pejabat terkait yang hadir.