ZOOM PERTEMUAN RUTIN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-14

Subang, 13 Februari 2026 – Bertempat di
Ruang Media Center, jajaran pimpinan dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang
mengikuti kegiatan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum)
Episode ke-14 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Agenda rutin yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ini dimulai tepat
pukul 08.30 WIB dengan mengangkat topik krusial: “Hukum Pembuktian dalam
Perspektif KUHAP Baru.”
Topik ini menjadi sangat relevan mengingat transformasi hukum acara
pidana di Indonesia yang menuntut adaptasi cepat dari para praktisi hukum.
Hadir sebagai narasumber utama dalam diskusi interaktif ini:
- YM. Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI)
- Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ahli Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Dalam paparannya, YM. Sutarjo menekankan pentingnya kesiapan hakim dalam
menginterpretasikan alat bukti berdasarkan kerangka hukum yang baru, guna
memastikan keadilan yang substansial. Sementara itu, Dr. Fachrizal Afandi
memberikan perspektif akademis mengenai pergeseran paradigma pembuktian dan
bagaimana tantangan implementasi KUHAP baru di lapangan.
Kegiatan ini berlangsung dinamis dengan adanya sesi tanya jawab yang
melibatkan satuan kerja peradilan dari seluruh Indonesia. Keikutsertaan PN
Subang dalam sarasehan ini merupakan bentuk komitmen lembaga untuk terus
meningkatkan literasi hukum dan profesionalisme aparatur peradilan, khususnya
dalam menghadapi perubahan regulasi nasional.
Melalui kegiatan Perisai Badilum ini, diharapkan terwujud keseragaman
pemahaman dan persepsi di antara para penegak hukum, sehingga asas peradilan
yang sederhana, cepat, dan biaya ringan tetap terjaga di tengah transisi
regulasi hukum acara yang baru.