Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

RAPAT BULANAN PEMBINAAN DAN PEMBAHASAN HASIL PENGAWASAN HAKIM PENGAWAS BIDANG BULAN DESEMBER 2025

RAPAT BULANAN PEMBINAAN DAN PEMBAHASAN HASIL PENGAWASAN HAKIM PENGAWAS BIDANG BULAN DESEMBER 2025

Subang, pada hari Rabu, 28 Januari 2026, Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Negeri Subang melaksanakan kegiatan Rapat Bulanan yang dirangkaikan dengan Pembinaan dan Pengawasan rutin. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh pimpinan pengadilan dan diikuti oleh seluruh jajaran Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta staf .

Rapat ini menjadi ajang evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh aparatur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di awal tahun 2026.

Internalisasi PERMA 7, 8, dan 9 Tahun 2016

Dalam sesi pembinaan, pimpinan menegaskan kembali kewajiban seluruh aparatur untuk mempedomani secara ketat:

  • PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim.
  • PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung.
  • PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

Pimpinan mengingatkan bahwa pengawasan melekat harus berjalan di setiap lini, di mana atasan langsung wajib memantau perilaku dan kinerja bawahannya guna mencegah terjadinya penyimpangan sekecil apa pun.

Persiapan AMPUH dan Akselerasi Laporan Akhir Tahun

Memasuki agenda teknis, rapat membahas kesiapan Pengadilan Negeri Subang dalam menghadapi evaluasi AMPUH (Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh). Seluruh bagian diminta memastikan checklist eviden telah terpenuhi sesuai dengan standar terbaru dari Ditjen Badilum.

Selain itu, pimpinan menginstruksikan percepatan penyelesaian seluruh Laporan Akhir Tahun 2025 instansi agar tersaji data yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja organisasi.

Kepatuhan Pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan

Sebagai bentuk integritas pribadi, setiap pegawai ditekankan untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif individu, antara lain:

  1. LHKPN/LHKASN: Melakukan pelaporan harta kekayaan secara jujur dan tepat waktu sebelum batas akhir periode pelaporan tanggal 28 Februari 2026.
  2. SPT Tahunan: Segera melaporkan pajak tahunan secara mandiri.

“Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab pelaporan, baik itu laporan kinerja maupun laporan kekayaan,” tegas Pimpinan dalam arahannya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama untuk mempertahankan predikat wilayah yang bersih dan melayani bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Subang.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah