DASAR HUKUM/REGULASI PENGADUAN
Pengaduan
Disiplin/Kode Etik
Untuk menjamin
efektivitas, ketertiban, ketepatan waktu dalam penanganan pengaduan maka
Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam
keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pedoman Pelaksanaan
tersebut merupakan petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat
banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan
lembaga peradilan.
Pengaduan Layanan
Publik
Pemerintah Republik
Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau disingkat
menjadi SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan
pengaduan masyarakat Indonesia. Layanan ini dapat diakses melalui tautan
: https://www.lapor.go.id/
Lembaga pengelola
SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf
Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman
Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan
sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2015 (dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 46 Tahun 2020).
Aplikasi Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan sebagai aplikasi umum
bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan diluncurkannya LAPOR!
sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat
dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
Penentuan LAPOR!
sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik atau SPBE.