KEPANITERAAN PIDANA
PANITERA
MUDA PIDANA
Tugas
Pokok & Fungsi :
1. Membantu
Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka
panjang, peiaksanakan serta pengorganisasiannya.
2. Mengkoordinir
dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan Meja II serta
tugas-tugas lainnya Kepaniteraan Pidana.
3. Membalas
semua surat masuk.
4. Menerima
Pelimpahan berkas perkara Pidana yang masuk.
5. Menerima
pernyataan banding, kasasi, PK dan grasi.
6. Menerima
Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan alasan Peninjauan Kembali.
7. Menerima
Minutasi perkara Pidana dari Panitera Pengganti.
PETUGAS
MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja
I, sebagai berikut:
1. Menerima
Surat Masuk dari Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
2. Memproses
Surat Penyitaan, Penggeledahan, Diversi, dan Perpanjangan Penahanan.
3. Menerima
dan Memproses Limpahan berkas Tindak Pidana Ringan dan Lalu Lintas.
4. Memasukkan
Pelimpahan Berkas Perkara: Pidana Biasa, Singkat, Cepat, Anak dan Praperadilan
dalam SIPP (CTS) mulai penerimaan berkas sampai dengan penyerahan berkas kepada
Majelis Hakim yang ditunjuk.
PETUGAS
MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja
II, sebagai berikut:
1. Memproses
permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi/remisi (meliputi membuat
akta-akta, tanda terima, menyiapkan pemberitahuan/ penyerahan, memori / kontra
memori, Inzage, Pemberitahuan Putusan hingga pengiriman berkas setelah lengkap
bundel A dan B ke Pangadilan Tinggi untuk permohonan banding, maupun ke
Mahkamah Agung untuk Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi/Remisi).
2. Pengisian
Register Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
3. Menyiapkan
surat laporan banding maupun Kasasi jika terdakwa berada dalam tahanan.
4. Menyerahkan
salinan putusan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi kepada pihak-pihak
STAF
/PELAKSANA
Uraian tugas
Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
1. Pengisian
Register Ijin / Persetujuan Penyitaan.
2. Pengisian
Register Ijin / Persetujuan Penggeledahan.
3. Pengisian
Register Kesepakatan Diversi.
4. Pengisian
Register Perkara Lalu Lintas.
5. Pengisian
Register Perkara Tindak Pidana Ringan.
6. Pengisian
Register Perkara Penahanan.
7. Pengisian
Register Induk Perkara Pidana Biasa.
8. Pengisian
Register Pidana Singkat.
9. Pengisian
Register Perkara Cepat.
10. Pengisian
Register Perkara Anak.
11. Pengisian
Register Perkara Anak Korban dan Anak Saksi.
12. Pengisian
Register
13. Pengisian
Register Barang Bukti.
14. Pengisian
Register Perkara Singkat, Cepat, Praperadilan.
15. Pengisian
Register Induk Perkara Anak, Banding Anak, Kasasi Anak, Penahan Anak,
Peninjauan Kembali Anak, Grasi Anak, Anak korban dan saksi, Singkat Anak dan
Perkara Ringan Anak
16. Pengetikan
Penetapan Ijin/Persetujuan penyitaan, ijin/ persetujuan penggeledahan,
perpanjangan penahanan, permintaan penyidik dan penuntut umum, dan surat-surat
lain.
17. Mencatat
Surat Masuk kedalam buku agenda
18. Mengisi
register penundaan sidang dan mencatat jadwal persidangan yang disampaikan oleh
Panitera Pengganti.
19. Memeriksa
dan Menyerahkan berkas yang sudah di minutasi dari Panitera Pengganti ke
Kepaniteraan Hukum.
20. Pengiriman
Petikan putusan, Penetapan panahanan, Penetapan hari sidang, Penetapan
penangguhan/Pengalihan penahanan, Penetapan penunjukan Penasehat Hukum dan
penetapan-penetapan lain.
21. Mengarsipkan
Penetapan Penahanan/Hari Sidang dan Petikan putusan.
22. Mengarsipkan
Surat Masuk dan Surat Keluar.
23. Pengetikan
surat-surat keluar.
24. Kearsipan
berkas aktif upaya Hukum.
ALUR PERKARA PIDANA
Prosedur Penerimaan
Perkara Pidana Biasa
Meja Pertama
1. Menerima
berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang
berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan
dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua
Pengadilan.
2. Berkas
perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara
maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti
tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
3. Bagian
penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan
berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
4. Dalam
hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada
Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
5. Pendaftaran
perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor
perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
6. Pendaftaran
perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
7. Pendaftaran
perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu
diputus oleh pengadilan.
8. Petugas
buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua
kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam
register induk yang bersangkutan.
9. Pelaksanaan
tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada
langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Meja Kedua
1. Menerima
pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
2. Menerima
dan memberikan tanda terima atas:
o
Memori banding;
o
Kontra memori banding;
o
Memori kasasi;
o
Kontra memori kasasi;
o
Kontra memori kasasi;
o
Alasan peninjauan kembali;
o
Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
o
Permohonan grasi/remisi;
o
Penangguhan pelaksanaan putusan.
Pemeriksaan Perkara
Pidana dengan Acara Biasa
- Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
- Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
- Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
- Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
- Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
- Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
- Syarat-syarat materiil:
- Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan
locus delicti);
- Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan Pidana
berada di bawah tanggung jawab:
Paitera Muda Pidana