KEBIAKAN MUTU DAN SASARAN MUTU
1. KEBIJAKAN MUTU PENGADILAN NEGERI GARUT
Kebijakan Mutu merupakan pandangan dan kebijakan manajemen terhadap mutu yang sesuai dengan tujuan organisasi yaitu agar selalu dapat memenuhi harapan dan memuaskan pelanggan, serta dapat memenuhi semua peraturan yang berlaku. Kebijakan Mutu yang merupakan perwujudan komitmen dari manajemen puncak dalam memenuhi persyaratan, baik persyaratan pelanggan maupun persyaratan peraturan dan perundang-undangan dan terus-menerus meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu, dikomunikasikan dan dimengerti oleh segenap hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
Kebijakan Mutu yang ditentukan, dapat menjadi kerangka untuk menetapkan dan meninjau Sasaran Mutu secara berkelanjutan.
Kebijakan Mutu perlu ditinjau agar terus-menerus sesuai dengan tujuan organisasi yang dideskripsikan melalui Visiorganisasi. Mengingat perkembangan teknologi dan sistem yang dinamis, manajemen akan selalu meninjau sistem mutu dan operasinya, termasuk Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutunya agar selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut.
Selaras dengan hal itu, organisasi menjalankan sistem yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan (continual improvement) terhadap keefektifan sistem manajemen mutu pada
semua aktivitasnya, melalui pembinaan hubungan dengan pelanggan agar dapat diketahui lebih jauh harapan pelanggan.
Pernyataan Kebijakan Mutu dipasang di tempat-tempat yang strategis di kawasan Pengadilan Negeri Garut Kelas IB dan diadakan penyuluhan kepada seluruh hakim dan pegawai agar Visi, Misi, Motto, Perilaku Pelayanan, Kebijakan Mutu organisasi ini dipahami, diterapkan dan dipelihara seluruh hakim dan pegawai dari semua tingkatan.
2. SASARAN MUTU PENGADILAN NEGERI GARUT
- Ketua Pengadilan Negeri
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Ketua Pengadilan Negeri | - Memastikan Standar Operasional Prosedur diterapkan pada semua unit yang ada pada Pengadilan Negeri Garut Kelas IB. | 100 % |
- Hakim
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Hakim | - Penyelesaian perkara tepat waktu (maksimal 5 bulan). | 100 % |
- Panitera
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Panitera Pengadilan Negeri | - Memastikan Standar Operasional Prosedur diterapkan pada masing-masing unit Kepaniteraan. | 100 % |
- Panitera Pengganti
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Panitera Pengganti | - Penyelesaian Berita Acara Persidangan dan Minutasi Perkara tepat waktu. | 100 % |
- Jurusita/Jurusita Pengganti
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Jurusita/Juru Sita Pengganti | - Melaksanakan pemanggilan, pemberitahuan, teguran, dan eksekusi putusan secara tepat waktu. | 100 % |
- Panitera Muda Pidana
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Panitera Muda Pidana | - Proses penanganan penerimaan dan pemberkasan perkara tepat waktu. - Proses pengiriman berkas perkara upaya hukum tepat waktu. - Penyampaian petikan putusan pidana diusahakan semaksimal mungkin ? 48 jam. - Perkara pelanggaran lalu lintas yang diterima dapat diselesaikan ? dalam 2 hari kerja. - Penyelesian perkara pidana anak diusahakan semaksimal mungkin ? 20 hari. - Pemutakhiran akses informasi perkara. | 100 % |
- Panitera Muda Perdata
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Panitera Muda Perdata | - Proses penanganan penerimaan dan pemberkasan perkara tepat waktu. - Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice). - Proses pengiriman berkas perkara upaya hukum tepat waktu. - Pemutakhiran akses informasi perkara. | 100 % |
- Panitera Muda Hukum
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Panitera Muda Hukum | - Penyelesaian laporan perkara tepat waktu. - Pengelolaan arsip perkara sesuai dengan klasifikasi perkara. - Pelayanan surat kuasa, Pengesahan CV, serta Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana tidak lebih dari 24 jam. - Penyelesaian laporan Posbakum. | 100 % |
- Sekretaris
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Sekretaris Pengadilan Negeri | - Memastikan Standar Operasional Prosedur diterapkan pada masing-masing Sub Bagian. | 100 % |
- Sub Bagian Umum dan Keuangan
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Sub Bagian Umum dan Keuangan | - Pencapaian Realisasi Anggaran dan penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). - Penyampaian Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja ? tanggal 5 setiap bulannya sehingga seluruh pegawai dapat menerima Remunerasi tepat waktu dengan besaran nilai yang tepat sesuai dengan haknya. - Rekonsiliasi data SAIBA dengan SAI dilaksanakan ? tanggal 10 setiap bulannya. - Tertib administrasi dalam hal Distribusi Surat Masuk sampai ke masing-masing bagian sesuai disposisi pimpinan lam 2 hari kerja. - Terselenggaranya pengelolaan dan pengendalian terhadap inventaris Barang Milik Negara. | 100 % |
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana | - Usulan Kenaikan Pangkat yang lengkap diajukan ? 6 bulan sebelumnya. - Kenaikan gaji berkala bagi hakim dan pegawai tepat waktu. - Perhitungan dan penyampaian daftar absensi remunerasi ke bagian keuangan ? tanggal 3 tiap bulannya. - Pengelolaan dan pemutakhiran data kepegawaian. - Peningkatan Sumber daya manusia. | 100 % |
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
| PENGUMPUL DATA | INDIKATOR | SASARAN PENCAPAIAN |
| Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan | - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. - Laporan Tahunan. - Pelaksanaan Pengelolaan IT. | 100 % |