Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

PELAYANAN PENGADUAN

PROSEDUR LAPORAN PENGADUAN PADA PENGADILAN NEGERI GARUT

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
  1. Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan contacperson / no telp;

  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  3. Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Negeri Garutadalah sebagai berikut:

1.PELAYANAN
  • Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Negeri Garut;

  • Pelayanan persidangan di Pengadilan Pengadilan Negeri Garut;

  • Masalah administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasif.


2.PELANGGARAN
  • Pelanggaran disiplin kerja Hakim/Pegawai Pengadilan Negeri Garut;
  • Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Negeri Garut;
  • Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut Hakim/Pegawai Pengadilan;
  • Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidakpahaman.
3.PUNGUTAN LIAR
  • Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Negeri Garut;
  • Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Negeri Garut;
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang Langsung ke Pengadilan Negeri Garut pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 00 s/d 16.30.Jumat pukul 08.00 s/d 17.00wib dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Garut,dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata "PENGADUAN PADA PENGADILAN " di bagian kiri atas amplop;

  2. Melalui Telepon Atau Fax di (0262) 081 222 284 485

  3. Menyampaikan Pengaduan Melalui Emaildi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  4. Melalui Kotak Saranyang terpasang didekat pintu masuk ruang kantor Pengadilan Negeri Garut.
PENERIMAAN PENGADUAN
  1. Pengadilan Negeri Garut akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
  2. Pengadilan Negeri Garutakan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
  3. Pengadilan Negeri Garut akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis;
  4. Pengadilan Negeri Garuthanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor;
  5. Pelapor sedapat mungkin mencantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya aduan tersebut,namun demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat pengaduan tersebut akan tetap di tindaklanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 );
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah