Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUBANG KLAS 1A
Jalan Mayjen Sutoyo No.1 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
(0260) 411220 | [email protected]

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran
Layanan Digital

Aplikasi Pengadilan

Akses cepat menuju sistem layanan elektronik pengadilan.

Informasi Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Komitmen pelayanan publik dan layanan informasi pada Pengadilan.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta siap menerima sanksi apabila tidak menepati janji pelayanan.

Maklumat Informasi / PPID

Kami berkomitmen memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita & Kegiatan Pengadilan

Informasi terbaru seputar kegiatan dan layanan pengadilan.

Informasi Resmi

Pengumuman

Informasi resmi dan pengumuman terbaru dari pengadilan.

Lihat Semua Pengumuman
Informasi Resmi

Informasi Eksternal

Berita dan pengumuman dari Mahkamah Agung, Badilum, dan Pengadilan Tinggi

Agenda Persidangan

Jadwal Sidang Hari Ini

Informasi persidangan yang dijadwalkan hari ini.

01 Oktober 2026
5 Sidang
Menampilkan seluruh 5 sidang hari ini. Lihat Jadwal Lengkap
09:00 WIB

145/Pdt.P/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Perdata
Permohonan · Akta Kematian
Ruang Sidang Sjafiuddin Kertasasmita Pembacaan permohonan dan pembuktian dari Pemohon
13:00 WIB

147/Pdt.P/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Perdata
Permohonan · Lain-Lain
Ruang Sidang Sjafiuddin Kertasasmita pembacaan penetapan secara court
13:00 WIB

150/Pdt.P/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Perdata
Permohonan · Permohonan Ganti Nama
Ruang Sidang Kusuma Atmadja pembacaan penetapan secara e court
13:00 WIB

151/Pdt.P/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Perdata
Permohonan · Lain-Lain
Ruang Sidang Sjafiuddin Kertasasmita Pembacaan permohonan dan pembuktian dari Para Pemohon
14:00 WIB

28/Pdt.G/2026/PN Sng

Sidang Terbuka
Perdata
Gugatan · Perbuatan Melawan Hukum
Ruang Sidang Sjafiuddin Kertasasmita Acara sidang untuk Duplik melalui E Court

Ketua PN Subang Lakukan Pemeriksaan Mendadak terhadap Pencatatan Keuangan Perkara

on .

 

Sidak_keuangan_perkara.png

 

Subang, 30 September 2026 – Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Ita Widyaningsih, S.H., M.H., melaksanakan pemeriksaan mendadak terhadap pencatatan dan pengelolaan keuangan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Rabu (30/9/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian internal pimpinan guna memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan perkara dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Subang melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan pencatatan keuangan perkara, termasuk kesesuaian antara pencatatan, dokumen pendukung, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan perkara. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan setiap transaksi tercatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pemeriksaan mendadak ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam meminimalisir potensi terjadinya kesalahan administrasi serta mendorong peningkatan ketelitian dan kedisiplinan petugas dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan perkara.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala maupun insidental, Pengadilan Negeri Subang Kelas IA berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal dan mewujudkan tata kelola administrasi peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Subang Kelas IA dalam menjaga integritas organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dengan adanya pemeriksaan dan evaluasi secara berkelanjutan, diharapkan pengelolaan keuangan perkara di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA senantiasa dilaksanakan secara tertib, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga

on .

Sosialisasi Perma 1 th 2026.png

 

Subang, 29 September 2026 – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Panitera Pengadilan Negeri Subang, Agus Sofyan, S.H., M.Kn..

Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur Pengadilan Negeri Subang terhadap ketentuan terbaru mengenai penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi, termasuk implementasinya dalam administrasi perkara secara elektronik melalui e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Materi yang disampaikan memang secara khusus membahas administrasi perkara sengketa likuidasi bank berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026 pada aplikasi e-Court dan SIPP.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan latar belakang pengaturan tersebut, antara lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak nasabah penyimpan bank yang dilikuidasi, khususnya dalam mengajukan keberatan terhadap keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas simpanan yang dinyatakan tidak layak dibayar. Pengaturan ini juga diarahkan untuk mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan akses keadilan dalam penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi. 

Materi sosialisasi turut menguraikan bahwa pengembangan penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi secara elektronik merupakan langkah untuk mempercepat, meningkatkan transparansi, serta mengintegrasikan proses penyelesaian perkara dengan ekosistem digital Mahkamah Agung. Sengketa tersebut memiliki kompleksitas tersendiri karena dapat melibatkan nasabah penyimpan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kurator atau tim likuidasi, serta otoritas pengawas. 

Salah satu pokok pembahasan adalah perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa likuidasi bank dengan gugatan perdata biasa. Dalam materi dijelaskan mengenai kewenangan Pengadilan Niaga, pemeriksaan perkara berdasarkan nilai gugatan, batas waktu penyelesaian perkara, mekanisme upaya hukum, serta ketentuan khusus lainnya. Untuk pemeriksaan acara cepat dengan nilai gugatan paling banyak Rp1 miliar, perkara diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, sedangkan untuk pemeriksaan acara biasa dengan nilai di atas Rp1 miliar dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga. 

Selain aspek hukum acara, peserta memperoleh penjelasan mengenai penerapan administrasi perkara secara elektronik. Materi menerangkan bahwa pendaftaran, administrasi, dan persidangan didukung melalui e-Court, SIPP, dan sistem elektronik Mahkamah Agung. Salah satu unsur penting dalam mekanisme tersebut adalah keberadaan Pengadilan Penghubung, yang dapat menjadi lokasi autentikasi untuk pemeriksaan dan pencocokan dokumen bukti fisik dengan dokumen yang telah diunggah secara elektronik. 

Pemanfaatan Pengadilan Penghubung memberikan kemudahan bagi para pihak karena pendaftaran sengketa likuidasi tidak mengharuskan penggugat datang langsung ke Pengadilan Niaga. Penggugat dapat memilih Pengadilan Penghubung yang dekat dengan domisilinya, sementara tergugat juga dapat melakukan verifikasi melalui pengadilan yang dekat dengan domisilinya. Materi turut menjelaskan bahwa persidangan pertama dapat dilaksanakan secara elektronik melalui ruang virtual yang ditetapkan oleh majelis hakim. 

Narasumber selanjutnya memaparkan tahapan pendaftaran perkara melalui e-Court, mulai dari login, pemilihan layanan Sengketa Likuidasi Bank, pendaftaran perkara, pengisian data para pihak, pengunggahan berkas dan bukti sengketa, pengisian nilai gugatan, penerbitan e-SKUM dan pembayaran, konfirmasi pembayaran, hingga proses registrasi perkara oleh Pengadilan Niaga. sengketa-likuidasi-sipp-FIX Setelah proses verifikasi melalui e-Court selesai, data perkara dikirim secara elektronik ke SIPP untuk diregistrasi dan diberikan nomor perkara, kemudian dilanjutkan dengan penunjukan hakim, Panitera Pengganti, serta Jurusita/Jurusita Pengganti sesuai tahapan administrasi perkara.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, khususnya petugas yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan perkara, semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan pasca likuidasi serta peran Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Penghubung dalam mendukung pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Subang Kelas IA untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur dan kesiapan penerapan layanan peradilan berbasis teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara profesional, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PN Subang Ikuti Perisai Badilum Episode ke-18: “Investing in Justice: Menembus Peluang Beasiswa LPDP bagi Talenta Peradilan Unggul”

on .

 

perisai ke 18.pnghadiri perisai ke 18.png

 

Subang, 28 September 2026 – Pengadilan Negeri Subang Kelas IA mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-18 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 28 September 2026.

Kegiatan Perisai Badilum Episode ke-18 kali ini mengangkat topik “Investing in Justice: Menembus Peluang Beasiswa LPDP bagi Talenta Peradilan Unggul”. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, serta para Panitera Muda.

Hadir sebagai narasumber Yang Mulia Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bersama Dwi Larso, Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Melalui tema yang diangkat, kegiatan ini memberikan wawasan mengenai peluang pengembangan kompetensi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan melalui program beasiswa LPDP. Pendidikan lanjutan menjadi salah satu sarana penting dalam membangun talenta peradilan yang memiliki kompetensi, wawasan, serta kemampuan yang relevan dengan perkembangan dan tantangan dunia peradilan.

Sarasehan interaktif ini juga menjadi ruang bagi aparatur peradilan untuk memperoleh informasi dan motivasi dalam mempersiapkan diri memanfaatkan kesempatan pendidikan melalui program beasiswa, sehingga peningkatan kapasitas individu diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas organisasi dan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Keikutsertaan Pengadilan Negeri Subang Kelas IA dalam kegiatan Perisai Badilum Episode ke-18 merupakan bagian dari komitmen untuk terus mendorong pengembangan kompetensi dan profesionalisme aparatur. Peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan mampu mendukung terwujudnya aparatur peradilan yang unggul, berintegritas, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui kegiatan Perisai Badilum yang diselenggarakan secara rutin, diharapkan pengetahuan dan wawasan aparatur Pengadilan Negeri Subang Kelas IA terus berkembang, sekaligus menumbuhkan semangat untuk meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan dan pembelajaran berkelanjutan demi mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung.

 
 
Media Pengadilan

Video Pengadilan

Informasi layanan dan kegiatan Pengadilan.

Video Pelayanan Pengadilan Video Resmi
Kanal Resmi

Video Pelayanan Pengadilan

PTSP Online Video Resmi
Kanal Resmi

PTSP Online

Tutorial Layanan Elektronik Video Resmi
Kanal Resmi

Tutorial Layanan Elektronik

Pembangunan Zona Integritas Video Resmi
Kanal Resmi

Pembangunan Zona Integritas

Inovasi E-Telaah Video Resmi
Kanal Resmi

Inovasi E-Telaah