Prosedur Berperkara
Telusuri alur penanganan perkara perdata dan pidana secara lebih ringkas, mulai dari gambaran umum prosedur hingga rincian tiap tahapan layanan.
Prosedur yang tersedia
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Alur umum penyelesaian perkara gugatan perdata mulai dari pendaftaran sampai putusan.
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Alur penyelesaian perkara pidana biasa (Deewasa) sejak pelimpahan berkas sampai putusan.
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Alur umum penyelesaian perkara gugatan perdata mulai dari pendaftaran sampai putusan.
Pendaftaran Gugatan
Penggugat mendaftarkan gugatan melalui meja pelayanan atau e-Court.
Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara
Panitera Muda Perdata Melakukan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Perkara Melalui E-Court
Pendaftaran/Registrasi Perkara
Kasir Perdata Melakukan Pendaftaran Perkara
Penetapan Majelis Hakim dan Hari Sidang
Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim dan hari sidang.
Penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita
Panitera Menetapkan Panitera Pengganti dan Jurusita
Penetapan Hari Sidang
Ketua Majelis Menetapkan Hari Sidang
Pemanggilan Para Pihak
Jurusita/Jurusita Pengganti Melakukan Pemanggilan Para Pihak
Pelaksanaan Mediasi
Majelis Hakim Mengupayakan Mediasi
Penetapan Hari Sidang Kembali
Majelis Hakim Menetapkan Hari Sidang Kembali
Pemanggilan Para Pihak
Jurusita/Jurusita Pengganti Melakukan Pemanggilan Para Pihak
Proses Persidangan dan Pembacaan Putusan
Majelis Hakim dengan dibantu Panitera Pengganti Melakukan Pemeriksaan Perkara
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Alur penyelesaian perkara pidana biasa (Deewasa) sejak pelimpahan berkas sampai putusan.
Pelimpahan Berkas Perkara
Penuntut umum melimpahkan berkas perkara pidana ke pengadilan.
Registrasi/Pendaftaran Perkara
Meja 1 Pidana melakukan registrasi/Pendaftaran Perkara
Penetapan Hakim/Majelis Hakim
Ketua pengadilan menetapkan hakim/majelis hakim.
Penetapan Panitera Pengganti
Panitera Mentapak Panitera Pengganti
Penetapan Hari Sidang dan Penahanan
Hakim/Majelis Hakim Menetapakan Hari Sidang dan/atau Penahanan
Pemberitahuan Penetapan Hari Sidang dan/atau Penahanan Kepada Penuntut Umum
Panitera Pengganti menyampaikan Penetapan Hari Sidang dan/atau Penahanan Kepada Penuntut Umum
Persidangan hingga Pembacaan Putusan
Hakim/Majelis Hakim beserta Panitera Pengganti Melaksanakan Proses Persidangan hingga Putusan
Pendaftaran Gugatan
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Panitera Muda Perdata Melakukan Penelitian Kelangkapan Berkas Perkara
Persyaratan / Dokumen
Berkas Gugatan
Dasar Hukum
Pendaftaran/Registrasi Perkara
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Kasir melakukan registrasi/pendaftaran perkara pada SIPP
- Kasir Menyetorkan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Meja II Perdata melengkapi data pendaftaran perkara
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Penetapan Majelis Hakim dan Hari Sidang
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Setelah data perkara lengkap, Panitera Muda Perdata Menyerahkan Berkas Perkara kepada Ketua Pengadilan
- Ketua Pengadilan Menetapak Majelis Hakim Yang Akan memeriksa Perkara Tersebut
- Setelah penetapan majelis, berkas perkara dikembalikan kepada Panitera Muda Perdata
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Panitera Muda Perdata menyerahkan berkas perkara pada Panitera
- Panitera menetapakan Panitera Pengganti untuk membantu majelis hakim memeriksa perkara
- Setelah Panitera Pengganti Ditetapkan, berkas perkara dikembalikan kepada Panitera Muda Perdata
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Penetapan Hari Sidang
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Panitera Muda Perdata menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim yang ditunjuk
- Ketua Majelis menetapkan hari sidang
- Ketua Majelis menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Pengganti
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemanggilan Para Pihak
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Ketua Majelis memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir para hari sidang yang telah ditetapkan;
- Jurusita melakukan pemanggilan kepada para pihak (melalui elektronik atau surat tercatat)
- Jurusita menyerahkan Relaas Panggilan Kepada Panitera Pengganti
Persyaratan / Dokumen
Relaas Panggilan
Dasar Hukum
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan Mediasi
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Pada sidang pertama dan semua pihak hadir, maka majelis hakim akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi (mediasi)
- Majelis Hakim menetapkan mediator
- Mediator lalu menjadwalkan pertemuan para pihak dan berupaya untuk mendamaikan para pihak
- apabila perdamaian tercapai maka perkara akan selesai dengan penetapan perdamaian
- apabila perdamaian tidak tercapai maka perkara dilanjutkan
Persyaratan / Dokumen
Laporan hasil mediasi
Dasar Hukum
Penetapan Hari Sidang Kembali
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Majelis Hakim Menetapkan Hari Sidang Kembali setelah mediasi gagal
- Majelis Hakim memerintahkan Jurusita Untuk melakukan Panggilan Kepada Para Pihak
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
Pemanggilan Para Pihak
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Jurusita melakukan pemanggilan para pihak
- Jurusita menyerahkan relaas panggilan kepada panitera pengganti
Persyaratan / Dokumen
Relaas
Dasar Hukum
Proses Persidangan dan Pembacaan Putusan
Prosedur Penyelesaian Perkara Gugatan
Penjelasan
- Majelis hakim melaksanakan sidang dimulai dengan pembacaan gugatan
- Panitera Pengganti membuat berita acara sidang
- Majelis Hakim membuat putusan
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
Pelimpahan Berkas Perkara
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Penjelasan
- Penuntut umum melimpahkan berkas perkara pidana ke pengadilan melalui PTSP meja Pidana;
- Petugas PTSP meja Pidana menerima menerima pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum;
- Petugas PTSP menyampaikan Berkas Perkara Kepada Panitera Muda Pidana Untuk di Teliti;
- Panitera Muda Pidana Melakukan Penelitian terhadap berkas Perkara dan Barang Bukti;
Persyaratan / Dokumen
- Berkas Perkara
- Cheklist Penerimaan Berkas
- Tanda Bukti Pelimpahan Perkara
Dasar Hukum
KUHAP dan ketentuan terkait
Registrasi/Pendaftaran Perkara
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Penjelasan
- Meja 1 Pidana menerima berkas yang telah diteliti dari Panitera Muda Pidana;
- Meja 1 Melakuan pendaftaran/Registrasi Perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
- Setelah perkara di daftarkan/registrasi, Meja 1 Memberikan Berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana;
Persyaratan / Dokumen
- Berkas Perkara
- Cek List Kelengkapan Berkas
Dasar Hukum
SOP Badan Peradilan Umum
Penetapan Hakim/Majelis Hakim
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Penjelasan
- Panitera Muda Pidana menyerahkan Berkas yang telah di daftarkan pada SIPP kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan (sesuai dengan kewenangan)
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Menetapkan Hakim/Majelis Hakim yang akan Memeriksa Perkara Tersebut;
- Setelah Ketua/Wakil Ketua Menetapkan Hakim/Majelis Hakim, Berkas Dikembalikan Kepada Panitera Muda Pidana;
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
KUHAP dan ketentuan terkait
Penetapan Panitera Pengganti
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Penjelasan
- Panitera Muda Pidana menyerahkan Berkas Perkara kepada Panitera;
- Panitera Menetapak Panitera Pengganti untuk menyelesaikan perkara tersebut;
- Setelah Panitera Menetapkan Panitera Pengganti, Berkas dikembalikan kepada Panitera Muda Pidana
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
KUHAP dan ketentuan terkait
Penetapan Hari Sidang dan Penahanan
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Penjelasan
- Panitera Muda Pidana Menyerahkan Berkas Perkara Ke Hakim/Majelis Hakim Yang Ditunjuk Menangani Perkara;
- Hakim/Majelis Hakim Menetapkan Jadwal Sidang dan/atau Penahanan;
- Setelah Hakim/Majelis Hakim menetapkan Hari Sidang dan/atau Penahanan, Berkas Perkara diserahkan kepada Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut.
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
KUHAP dan ketentuan terkait
Pemberitahuan Penetapan Hari Sidang dan/atau Penahanan Kepada Penuntut Umum
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Penjelasan
- Panitera Pengganti menerima penyerahan berkas perkara dari Hakim/Majelis Hakim;
- Panitera Pengganti melakukan administrasi perkara dengan menyampaikan Penetapan Hari Sidang dan/atau Penahanan Kepada Penuntut Umum;
Persyaratan / Dokumen
Dasar Hukum
KUHAP dan ketentuan terkait
Persidangan hingga Pembacaan Putusan
Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
Penjelasan
- Berdasarkan Jadwal Persidangan Yang Telah di tetapkan oleh majelis hakim, Penuntut Umum Hadir di Persidangan dengan menghadirkan terdakwa;
- Hakim/Majelis Hakim Melakuakn pemeriksaan perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Panitera Pengganti melakukan pencatatan proses persidangan yang dituangkan kedalam berita acara persidangan.
- Urutan Persidangan antara lain
- Pembacaan Dakwaan
- Eksepsi
- Putusan Sela
- Pemeriksaan Saksi
- Pemeriksaan Terdakwa
- Tuntutan
- Pembelaan
- Replik
- Duplik
- Putusan
Persyaratan / Dokumen
- Berkas Perkara;
- Putusan
Dasar Hukum
SOP Penyelesaian Perkara Badan Peradilan Umum